Rabu, 31 Agustus 2011

Perkawinan
Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya. (HR. Al Bukhari)

Barangsiapa kawin (beristeri) maka dia telah melindungi (menguasai separo agamanya, karena itu hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separonya lagi. (HR. Al Hakim dan Aththahawi)

Rasulullah saw bersabda kepada Ali ra.: "Hai Ali, ada tiga perkara yang janganlah kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya, jenazah apabila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau janda) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya." (HR. Ahmad)

Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR. Muslim)

Janganlah seseorang membeli (menawar) di atas penawaran saudaranya dan jangan meminang di atas peminangan saudaranya, kecuali saudaranya menginzinkannya. (HR. Attirmidzi dan Ahmad)

Barangsiapa mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena memandang harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa yang mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini wanita karena bermaksud hendak meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya dan memberkahinya isterinya baginya. (HR. Al Bukhari)

Seorang janda yang akan dinikahi harus diajak bermusyawarah dan bila seorang gadis maka harus seijinnya (persetujuannya), dan tanda persetujuan seorang gadis ialah diam (ketika ditanya) Diamnya seorang gadis ialah tanda setuju sebab gadis lebih banyak malu ketimbang janda.. (HR. Attirmidzi dan Ibnu Majah)

Kawinilah gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih sedap mulutnya dan lebih banyak melahirkan serta lebih rela menerima (pemberian yang sedikit). (HR. Athabrani)
Sebaik-baik wanita ialah yang ringan mas kawinnya. (HR. Athabrani)

Allah 'Azza wajalla berfirman (dalam hadist Qudsi):
"Apabila Aku menginginkan untuk menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat bagi seoarang muslim maka Aku jadikan hatinya khusyuk dan lidahnya banyak berzikir. Tubuhnya sabar dalam menghadapi penderitaan dan aku jodohkan dia dengan seorang isteri mukminah yang menyenangkannya bila ia memandangnya, dapat menjaga kehormatan dirinya, dan memelihara harta suaminya bila suaminya sedang tidak bersamanya.

Tiada sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali dan dua orang saksi dan dengan mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak. (HR. Athabrani)

Barangsiapa menjanjikan mas kawin kepada seorang wanita dan berniat untuk tidak menepatinya maka dia akan berjumpa dengan Allah ta'ala sebagai seorang pezina. Barangsiapa berhutang tetapi sudah berniat untuk tidak melunasi hutangnya maka dia akan menghadapi Allah 'Azza wajalla sebagai seorang pencuri. (HR. Athabrani)

Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di hadapan suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia melihat wanita itu. (HR. Al Bukhari)

Hak suami atas isteri adalah tidak menjauhi tempat tidur suami dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak keluar (meninggalkan) rumah kecuali dengan izin suaminya, tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya. (HR. Athbrani)

Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw, "Apa hak isteri terhadap suaminya?" Nabi saw menjawab, "Memberi isteri makan bila kamu makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam lingkungan rumahmu. (HR. Abu Dawud)

Apabila di antara kamu ada yang bersenggama dengan isterinya hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai hajatnya sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu sampai isterinya selesai hajatnya. (HR. Abu Yu'la)

Apabila seorang menggauli isterinya, janganlah menghinggapinya seperti burung yang bertengger sebentar lalu pergi. (HR. Aththusi)

Janganlah kamu menggauli isteri sebagaimana unta atau keledai tetapi hendaklah bercumbu dan bercengkrama terlebih dahulu.

Rasulullah saw melarang kawin mut'ah (kawin untuk waktu tertentu atau kawin kontrak). (HR. Al Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar